Rabu, 27 April 2016

Peran Intelijen Negara

KARYA ILMIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                                    “PERAN INTELIJEN NEGARA






                                Disusun oleh:
NAMA        : NUR IRFAN EKA FADHILAH
NPM           : 55415187
KELAS         : 1IA11
JURUSAN  : TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS : TEKNOLOGI INSUTRI
Sebagai syarat melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan”
                      Dosen Pembimbing:Jumharjinis





                  
                  
                             KATA PENGANTAR


Alhamdulillah,puja dan puji hanya layak tercurahkan kepada AllahSWT.Karena atas limpahan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada rasullulah Muhammad Shalaulahu’alaihi wa sallam.Manusia istimewa yang seluruh ucapnnya adalah kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan.Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mandiri ini tepat pada waktunya.
Kami menyimpulkan bahwa tugas mandiri ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan kritik,guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi kami dan pembaca pada umumnya.



























                                                          Jakarta,5 Oktober 2015

                                                i
                                                BAB I

                             PENDAHULUAN


1.1 Latar belakang
Keamanan Nasional (National Security) dan UU Intelijen dua serangkai yang memiliki hubungan yang erat secara fungsional. Keamanan nasional dapat terwujud dengan salah satu faktor pendukungnya yaitu adanya UU Intelijen yang mampu menjadi payung bagi para aktor keamanan sekaligus juga mampu melindungi masyarakat dalam lingkungan yang menjunjung tinggi demokrasi. Namun tentu hubungannya tidak sesederhana itu, dalam prakteknya banyak kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah belum disepakatinya bentuk akhir UU intelijen, bagaimana kontennya yang kini baru sebatas RUU itu juga belum disepakati. Permasalahan terus berlanjut padahal kebutuhan UU ini di lapangan amat segera diperlukan.
Kenyataan  menunjukan perkembangan masalah ancaman terhadap keamanan nasional yang semakin mengkhawatirkan bahkan cenderung   meningkat  dan seakan sulit untuk diatasi oleh negara. Ancaman keamanan berskala kecil dan bersifat lokal bisa menjadi pemicu ancaman keamanan berskala nasional. Beberapa kali kita telah mengalami peristiwa demi peristiwa semacam itu. Kasus-kasus konflik horizontal yang bermula dari perselisihan kecil menjadi kerusuhan besar seperti kasus Konflik ambon 2004 yang lalu.  Beberapa kerusuhan yang terjadi di ibukota dan beberapa daerah lainnya bermula dari perselisihan sepele dari beberapa oknum preman di masyarakat.
Masalah keamanan lainnya adalah terorisme yang selama ini menjadi “primadona” akan tetap menjadi perhatian para pelaku keamanan, selain itu  juga permasalahan keamanan nasional seperti  human trafficking, penyelundupan senjata dan barang, illegal loging and fishing, jaringan narkotika, premanisme radikalisme, konflik komunal diperkirakan masih akan terjadi dimasa yang akan datang. Oleh sebab diperlukan suatu perangkat Undang-Undang yang mampu meredam ancaman yang lebih besar terhadap keamanan nasional.
Salah satu perangkat Undang-Undang  itu adalah Undang-Undang Intelijen yang saat ini Rancangan Undang-Undangnya masih diproses di DPR.  
Peran stake holder (Pemerintah, Parlemen dan Organisasi Swadaya Masyarakat) masalah keamanan nasional  sangat diharapkan dalam upaya penyelesaian masalah keamanan nasional dan percepatan proses legislasi RUU intelijen.  Dampak perbaikan yang  akan menurunkan tingkat ancaman  keamanan nasional masyarakat terlindungi.
Tujuan penulisan adala; pertama, Mengidentifikasi masalah keamanan di Indonesia, keduaMengidentifikasi kondisi Undang-undang intelijen di Indonesia dan ketiga memberikanmasukan mengatasi masalah keamanan dan masukan untuk RUU intelejen di Indonesia
1.2 Penegasan mengenai judul
Dari sekilas uraian pada pendahuluan diatas, penyusun memutuskan menggunakan judul : PERAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP PANCASILA



                                                ii
1.3 Alasan pemilihan judul
Adapun alasan penyusun menggunakan judul diatas sebagai judul penelitian adalah ingin tahu bagaimana Badan Intelijen Negara ini menjalankan hak dan kewajibannya pada Negara Indonesia ini.
1.4 Tujuan penelitian
Sebagai pembelajaran dalam menambah wawasan tentang Badan Intelijen Negara ini menjalankan tugasnya, sehingga pembaca dapat mengetahui apa saja tugas Badan Intelijen ini dalam menjaga Negara Indonesia.











































                                                iii
BAGIAN PERMULAAN :
KATA PENGANTAR...........................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................ii
BAGIAN ANALISIS :
BAB I PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
1.2  Penegasan mengenai judul
1.3  Alasan pemilihan judul
1.4  Tujuan reserch yang diselenggarakan
1.5  Sistematika
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Badan Intelijen Negara.................................................. 1
2.2 Akuntabilitas Intelijen...................................................................... 2
2.3 Hak-Hak Anggota Intelijen Negara..................................................
2.4 Kewajiban Anggota Intelijen Negara
BAB III METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Metode dan Prosedur pengolahan data
3.2 Metode dan Prosedur penganalisaan data
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Quo Vadis Pancasila&Quo Vadis Intelijen Negara
4.2 Operasi intelijen
4.3 Kriminalitas
4.4 Sifat-sifat operasi intelijen
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
BAGIAN AKHIR :
DAFTAR PUSTAKA





















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Badan Intelijen Negara

Badan Intelijen Negara,atau biasa disebut dan dikenal dengan nama BIN merupakan salah satu lembaga pemerintahan non kementerian di Indonesia. Sejatinya BIN berdiri pada masa pemerintahan Jepang di Indonesia. Cikal bakal dari berdirinya BIN adalah Sekolah Intelijen Militer Nakano pada tahun 1943,dengan Zulkifli Lubis yang memegang peran sebagai lulusan dan komandan intelijen pertama dari sekolah tersebut. Kegiatan ini terus berlanjut hingga di awal bulanMei tahun 1946,di daerah Ambarawa dilakukan pendidikan dan pelatihan khusus bagi kurang lebih 30 orang lulusannya. ke tiga puluh orang tersebut menjadi anggota sebuah organisasi yang dinamakan Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI),sehingga bisa dikatakan juga kalau lembaga BRANI ini menjadi “wadah” bagi gerakan intelijen yang dibagi ke dalam beberapa unit,bahkan terdapat juga beberapa operasi yang dilakukan di luar wilayah yurisdiksi Indonesia pada kala itu.
Juli 1946,Menteri Pertahanan Amir Sjarifudin kala itu membentuk apa yang dinamakan “Badan Pertahanan B”, dengan seorang komisioner polisi yang menjadi kepalanya kala itu. Disusul dengan penyatuan seluruh badan intelijen di Indonesia di bawah menteri pertahanan pad Juli 1947,BRANI pun dilebur kedalam bagian V dari Badan Pertahanan B.
Pada tahun 1952,Kepala Staf Angkatan Perang TB Simatupang mendegradasi lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Di tahun yang sama,Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyetujui usulan dan tawaran yang diajukan oleh badan intelijen Amerika Serikat (CIA) untuk diadakan pelatihan bagi kadet kadet intelijen profesional Indonesia yang akan dilakukan di Pulau Saipan,Filipina.
Pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang dikepalai oleh Kolonel (Laut) Pirngadi sebagai kepalanya.
Hal ini dilakukan oleh presiden dengan pertimbangan tersendiri dan bukannya tanpa alasan. Mengingat pada medio 1952-1958 seluruh badan intelijen ketiga angkatan dan kepolisian bekerja tanpa adanya suatu koordinasi yang baik.                                   
Hingga pada tahun 1959 BPI dikepalai oleh DR Soebandrio yang belakangan dikatakan terlibat dalam G30S/PKI. Seperti kita ketahui,pada era 1960-an hingga berakhirnya masa kekuasaan orde lama pengaruh Soebandrio pada BPI sangatlah kuat terutama dalam perang idiologi komunis dan non komunis,termasuk di dunia intelijen di Indonesia pada kala itu.
Setelah peristiwa September 1965,Soeharto diserahkan tugas untuk mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan danKetertiban (KOPKAMTIB) yang mengakibatkan di setiap daerah militer/Kodam dibentuklah Satuan Tugas Intelijen(STI).Masih di medio yang sama,dibentuk pula Komando Intelijen Negara (KIN) oleh Soeharto pada kala itu dengan Brigjen Yoga Sugama sebagai kepalanya. Pada masa itu,KIN bertanggung jawab langsung kepada Soeharto sebagai Pangkopkamtib. Hal ini mengakibatkan peleburan antara BPI dengan KIN. Pada masa ini kemudian dikenal Opsus(Operasi Khusus) yang mengharumkan nama Ali Moertopo dan Leonardus Benyamin Moerdani serta Aloysius Sugianto di dunia intelijen Indonesia hingga saat ini.

2.2 Akuntabilitas Intelijen
Berbagai peristiwa mutakhir terkait dengan aksi terorisme dan penetrasi sistematis gerakan Negara Islam Indonesia (NII) menjadi argumentasi baru otoritas keamanan untuk mempercepat pengesahan RUU Intelijen Negara.
Pemanfaatan peristiwa mutakhir untuk melegitimasi hasrat politik mempercepat pengesahan RUU Intelijen jelas tidak relevan karena secara fungsional tugas-tugas intelijen sesungguhnya sudah berjalan di berbagai institusi negara. Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, dan kementerian terkait selama ini telah memiliki legitimasi yuridis menjalankan fungsi intelijen.
Hasrat politik ini harus dibendung mengingat berbagai kontroversi dalam RUU Intelijen masih cukup serius, salah satu yang utama adalah soal akuntabilitas intelijen negara.
 Perlu Intelijen Kuat
Negara memang membutuhkan intelijen yang kuat, terkontrol, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Tapi, penguatan intelijen negara dilakukan tidak dengan materi sebagaimana substansi yang saat ini tersedia dalam RUU Intelijen. Bukan juga karena argumentasi yang sederhana, tapi sungguh-sungguh ditujukan untuk kepentingan bangsa dalam mencapai tujuan nasionalnya.
Definisi tentang intelijen dalam RUU Intelijen secara umum telah mengadopsi definisi yang selama ini lazim digunakan di berbagai negara. Meskipun dalam hal kewenangan, RUU ini memperluas wewenangnya melampaui definisi yang dirumuskannya. Yang menjadi persoalan adalah rumusan Pasal 1 (2) yang menyatakan bahwa “intelijen negara adalah lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi intelijen”.
Rumusan definisi sebagaimana disebutkan di atas bertolak belakang dengan landasan filosofis pembentukan RUU ini sebagaimana disebutkan dalam konsideran “menimbang (a), yakni untuk mewujudkan tujuan nasional”. Sebagai instrumen mewujudkan tujuan nasional negara,sudah seharusnya intelijen negara diletakkan sebagai lembaga negara, bukan lembaga pemerintah nondepartemen sebagaimana sebelumnya.
Penegasan ini penting karena kepatuhan intelijen bukan kepada pemerintah yang berkuasa, tapi pada kepentingan nasional untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Penyelenggaraan intelijen sebagaimana pengalaman di masa Orde Baru menunjukkan bahwa kepatuhan intelijen memusat kepada presiden tanpa kontrol dan tanggung jawab lain selain kepada presiden.
Momentum pembahasan RUU Intelijen harus diletakkan sebagai pembuka reformasi sektor intelijen secara holistis. Penegasan posisi intelijen sebagai lembaga negara juga memungkinkan aparatus intelijen menolak perintah penguasa yang bertentangan dengan tujuan nasional negara.

        Soal Akuntabilitas
Intelijen dan hak asasi manusia adalah isu yang dewasa ini menjadi salah satu perhatian utama komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya dalam rangka pencegahan terorisme.Meskipun belum ada sebuah standar internasional tentang bagaimana sebuah kerja badan intelijen, ada kesepakatan internasional bahwa dalam menjalankan kerjanya, badan intelijen harus mematuhi prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Perlu ada keseimbangan di satu sisi untuk melindungi keamanan nasional dan di sisi lain untuk menghormati hak asasi manusia.Tiga prinsip dasar yang menjadi titik temu: menjaga nilai-nilai demokrasi, melindungi keamanan nasional,dan menghormatihak asasi manusia.
RUU Intelijen mengatur soal akuntabiltas dengan tiga bentuk akuntabilitas. Pertama, melalui presiden di mana seluruh laporan kinerja intelijen negara akan dilaporkan kepada presiden; kedua, melalui penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara; dan ketiga pengawasan oleh DPR seperti diatur dalam Pasal 37.


Sebagai sebuah institusi yang melakukan kerja intelijen dan rahasia, tiga medium pertanggungjawaban dan pengawasan sebagaimana disebutkan di atas jelas tidak memadai. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh intelijen sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Komunitas internasional menyadari untuk memperkuat akuntabilitas badan intelijen perlu ada pengawasan eksternal (external oversight) yang imparsial, sepenuhnya independen, dan tidak memiliki kepentingan politik. Pengawasan eksternal dilakukan oleh, pertama, parlemen; kedua, pengadilan; dan ketiga adalah an external overseeing body (badan pengawas eksternal).
Dalam konteks negara demokrasi yang menjunjung tinggi HAM sudah seharusnya intelijen diatur secara ketat sehingga pelanggaran HAM dapat ditekan sekecil mungkin. Namun, draf RUU Intelijen Negara yang ada justru sejak awal mengusung maksud membatasi hak asasi manusia. Sangat jelas bagaimana Pasal 28 J UUD Negara RI 1945 dijadikan dasar hukum untuk melegitimasi pembatasan HAM dalam penyelenggaraan intelijen negara.
An external overseeing body mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kerja badan intelijen. Bahkan badan ini dapat melakukan investigasi terhadap aktivitas yang dilakukan intelijen dan melaporkan hasilnya ke parlemen dan publik. Untuk itu badan ini harus bisa memiliki akses terhadap informasi yang bersifat rahasia.
Keberadaan lembaga pengawas eksternal ini juga menegaskan bahwa intelijen negara bukan tunduk kepada pemerintah yang berkuasa, tapi tunduk pada politik negara dan dalam rangka mencapai tujuan nasional. Fungsi badan ini adalah menangani komplain dan investigasi untuk
mengaudit kinerja intelijen.Jadi,komite pengawas akan menyelidiki, menginvestigasi, masuk sampai tingkat tertentu, lalu menyusun sebuah laporan dan rekomendasi.

2.3 Hak-Hak Anggota Intelijen Negara
Di dalam Bagian Kedua pasal 16 RUU tentang Intelijen Negara diatur mengenai apa saja yang menjadi hak abbgota intelijen. Berikut ini adalah bunyi lengkap dari hak anggota intelijen dalam pasal RUU tentang Intelijen Negara : Pasal 16 RU tentang Intelijen Negara
Setiap Personel Intelijen Negara berhak :
1.      Mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi intelijen;
2.      Mendapatkan perindungan bagi keluarganya pada saat personel Inteijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi inteijen; dan
3.      Mendapatkan pendidikan, pelatihan dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.



2.4 Kewajiban Anggota Intelijen Negara

Kewajiban anggota intelijen sama seperti hal nya degan hak anggota intelijen Negara, dirumuskan menjadi satu bagian ke dalam bagia dua RUU tentang Intelijen Negara, perbedaannya di antara keduanya hanya terletak pada penempatan pasalnya saja. Jika hak anggota intelijen Negara diatur di dalam pasal 16, maka kewajiban intelijen Negara diatur didalam pasal 17. Berikut ini adalah kutipan lengkap dari pasal 17 RUU tentang Intelijen Negara:






Pasal 17 RUU tentang Intelijen Negara
Setiap personel Intelijen Negara wajib :
1.      Merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan,sasaran, informasi, fasilitas khusus, peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau personel yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara
2.      Mentaati kode etik intelijen Negara;
3.      Mengucapkan sumpah atau janji intelijen Negara; dan
4.      Melaksanakan tugas dan fungsi secara professional berdasarkan rencana kerja operasi sesuai dengan kode etik intelijen Negara da ketentuan peraturan perundang-undangan



    BAB III
METODE YANG DIGUNAKAN

3.1 Metode dan Prosedur pengolahan data
Metode adalah cara tekhnik, sedangkan metode penelitian adalah cara, tekhnik melakukannya bisa dengan survey, eksperimen, analisis isi dan study kasus. Metode yang penyususun gunakan untuk meneliti kasus ini adalah metode library riset (metode kepustakaan).

3.2 Metode dan Prosedur penganalisaan data
Penganalisaan data dilakukan dengan menggunakan analisis data sekunder. Analisis data sekunder tersebut yakni metode analisis yang penyususun ambil dari data yang sudah ada yaitu : artikel- artikel, bagian isi dari buku dan study kasus yang ada.

 

   BAB IV
       PEMBAHASAN

4.1 QUO VADIS PANCASILA & QUO VADIS INTELIJEN NEGARA
QUO VADIS PANCASILA
Banyak kalangan memberikan kesaksian dan pendapat bahwa Pancasila di Indonesia, terutama setelah kekuasaan Orde Baru tumbang dan proses reformasi bergulir, cenderung makin tersisih, termarginalkan, tidak lagi menjadi wacana penting dalam kehidupan publik dan politik. Bagaimana menjelaskan gejala ini? Apakah daya tarik Pancasila yang semakin menurun dalam kehidupan publik dan politik dewasa ini merupakan suatu hal yang mengkhawatirkan? Atau apakah kekhawatiran ini berlebihan?
Benarkah Pancasila masih bisa dijadikan sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa atau bahkan ideologi bangsa Indonesia? Ataukah hanya sekadar mitos an sich yang kini makinatos (keras) – dalam terminologi Dawan Rahardjo — untuk mengejawantahkannya dalam kehidupan sehari-hari? Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa orang semakin tidak peduli terhadap Pancasila. Maksudnya ada atau tidak adanya Pancasila bukan menjadi persoalan. Seperti ungkapan di dunia pesantren wujuduhu ka adamihi. Pancasila, dengan kata lain, telah mati suri! Berbeda halnya dengan negara-negara lain di dunia, sebut saja negara tanpa ideologi, seperti beberapa negara Uni Eropa – beberapa negara skandinavia yang mendasarkan pada paham negara kesejahteraan (welfare state) — banyak yang maju, masyarakatnya memiliki tingkat kesejahteraan yang baik dan merata. Hal ini karena tidak terikat oleh doktrin yang totaliter yang membatasi kebebasan berpikir. Akhirnya merekapun bisa bebas berkreasi dan berdialektika dalam ranah pengetahuan serta ranah dan aspek kehidupan yang lain sebagai pengganti dari ideologi semacam Pancasila. Kalau begitu, seperti apakah Pancasila ’ala Indonesia’ itu dapat bermain. Dalam kerangka dan nilai seperti apa ia bisa membangun masyarakat, bangsa dan negara. Jawabannya bahwa Pancasila itu harus dapat menjadi semacam korelasi nilai di negara yang plural dan majemuk seperti Indonesia. Sebab, negara yang plural dan majemuk memerlukan landasan nilai dan panduan moralitas serta etika dalam berbangsa dan bernegara. Tanpa Pancasila sebagai sistem nilai, dalam negara, seolah tidak ada lagi penjaga gawang, garis demarkasi dan wasit moral.
Jika kita renungkan baik-baik, mungkin tidaklah terlalu keliru jika kita merumuskan esensi Pancasila itu sebagai lima aksioma politik dari nasionalisme Indonesia. Nasionalisme bukanlah filsafat dalam artian yang lazim difahami. Nasionalisme adalah suatu semangat, suatu tekad, dan suatu program aksi atau praksis politik, suatu das Sollen. Sesungguhnya Pancasila memang adalah nasionalisme, yaitu suatu faham yang berpendirian bahwa semua orang yang berkeinginan membentuk masa depan bersama di bawah lindungan suatu negara, tanpa  membedakan suku, ras, agama ataupun golongan, adalah suatu bangsa. Seperti dikatakan Benedict Anderson, nasion adalah suatu imagined community (Bahar, 2002: 5). Di tengah telikungan kapitalisme global yang dicirikan kondisi pasar dan kekuatan modal yang monopolistik serta arus sosialisme yang dicirikan intervensi total pemerintah, Pancasila sebenarnya merupakan sumber ideologi alternatif. Sifat dan karakter alternatif Pancasila terletak pada beberapa hal.
Pertama, Pancasila merupakan ideologi yang bersifat terbuka, walaupun tesis yang pertama ini dibantah oleh Onghokham: Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi’, dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau persetujuan sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan dengan dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis(Onghokham, 2001: 5). Kedua, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila sifatnya sangat universal. Ketiga, pola pikir keterkaitan kelima prinsip Pancasila dalam kesatuan, dalam terminologi Prof. Notonagoro – almarhum dan salah seorang filsuf dari Fakultas Filsafat UGM. Ketiganya, secara bersama-sama, menjadi simpul perekat yang di(ter)manifestasikan sebagai cara hidup (way of life), dasar negara dan pokok pikiran dalam hukum, kebiasaan (habitus) yang semestinya mewarnai kepribadian bangsa.
Dalam bahasa simbolis kearifan dan kebijaksanaan kultural ’ala Timur’, kesatuan ketiganya dilukiskan dengan realitas telur yang selalu ada pada setiap acara ritual selametan ataukenduri dalam masyarakat Jawa, contohnya. Sebutan telur sebagai akronim tiga yang berdamai (telu kang akur) atau dalam bahasa Jawa tingkat tinggi (krama inggil) disebut tigan, menggarisbawahi kesatuan bulat tiga elemen dasar, yaitu kuning telur, putih telur,dan kulitnya sebagai satu kesatuan utuh. Dalam kearifan dan kebijaksanaan Timur, satu kesatuan utuh dari realitas telur sekaligus merupakan gambaran signifikansi keterpaduan sempurna dari cipta, rasa, dan karsa yang menciptakan kedamaian hati dan kejernihan pikiran.
Pancasila perlu disosialisasikan kembali secara kultural agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis. Pancasila harus menjadi sebuah ideologi yang bertipikal pathfinder (kreatif) dalam menciptakan dan menemukan dataran-dataran baru bagi upaya memahami realitas kebangsaan kita secara lebih menyeluruh (baca: utuh). Hanya dengan mencapai kondisi bangsa yang maju, sejahtera, berkeadilan dan demokratis bangsa Indonesia dapat menjadi salah satu bangsa yang disegani di dunia. Saat itulah Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia pun akhirnya dapat berperan sentral dalam kehidupan internasional.
Harus menjadi tugas kita bersama untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dalam berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah.             Dengan demikian, diharapkan Pancasila akan selalu up to date, relevan serta kompatibel dengan kondisi masyarakat dan zaman yang melingkupinya serta mengawal bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita kebangsaannya sebagai sebuah bangsa. Karena itu, Pancasila sebagai perekat bangsa dan sebuah ideologi, dengan penafsiran terbuka masih mampu berperan sebagai jembatan multikultur. Tentu saja dengan membuat penafsiran baru akan semakin memberi nuansa pemikiran yang bisa mempersatukan dalam perbedaan dan membedakan dalam konteks kebersamaan. Karena itu ideologi Pancasila bukan lagi sebagai sesuatu yang patut ditinggalkan karena dia bukan mitos yang semakin atos.

QUO VADIS INTELIJEN NEGARA
Sejak berhembusnya angin euforia reformasi di Indonesia, masalah penataan kelembagaan menjadi salah satu prioritas bagi transisi dan konsolidasi demokrasi yang tengah berlangsung. Kelembagaan politik yang menjadi salah satu pilar bagi liberalisasi politik pasca kejatuhan Orde Baru, membuktikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Penataan kelembagaan politik memberikan satu garansi bagi mulusnya proses demokrasi transisional dan reformasi yang diharapkan.         Permasalahan yang muncul kemudian adalah setelah sembilan tahun reformasi berjalan, belum semua kelembagaan politik dan Negara tertata dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Salah satunya adalah komunitas intelijen, khususnya lembaga intelijen Negara dan intelijen Polri. Sampai saat ini, ruang lingkup dan batasan-batasan mengenai wilayah kerja dari masing-masing intelijen tersebut belum secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 Bahkan berulang kali, baik lembaga intelijen negara, dalam hal ini Badan Intilejen Negara (BIN), dan intelijen keamanan, yakni Intelkam Polri masih saling tumpang tindih, serta minim koordinasi. Salah satu permasalahan yang kemudian muncul ke permukaan adalah kasus pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden SBY pada peringatan HARGANAS di Ambon oleh para penari Cakalele yang disusupi oleh para pentolan RMS. Tentu saja banyak persoalan lain yang kemudian menjadi landasan bagi kita untuk juga menata lembaga intelijen dan komunitas intelijen lainnya agar memiliki kesamaan visi dan tidak berlawanan dengan nilai dan prinsip demokrasi dalam kontes Indonesia.
Di samping itu, yang tidak kalah menariknya adalah carut-marutnya koordinasi antar lembaga intelijen, yang berimplikasi pada kinerja masing-masing lembaga. BIN, yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga intelijen yang mengkoordinatori semua lembaga dan komunitas intelijen yang ada juga tidak maksimal dalam memosisikan perannya. Bahkan terkadang karena merasa menjadi koordinator dari komunitas intelijen tersebut, acapkali BIN bertindak terlampau superior dan menegasikan peran komunitas intelijen lainnya.
Ketiadaan legalitas perundang-undangan menjadi penegas dari problematika yang dikemukakan di atas. Masing-masing memang mengantungi legalitas, baik berupa surat keputusan, surat penugasan, maupun yang setingkat dengan peraturan presiden (Perpres), namun tidak ada legalitas yang mengikat satu dengan yang lainnya. Masalah yang muncul kemudian adalah keberadaan legalitas dari masing-masing komunitas intelijen tersebut belum sepenuhnya memenuhi asas profesionalisme dan pengorganisassian lembaga demokratik lainnya. Yang muncul justru terjadi banyak saling sikut dan tumpang tindih pekerjaan intelijen yang menjadi kontra produktif bagi penataan kelembagaan demokratik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tulisan ini akan membahas mengenai Quo Vadis BIN dan Intelkam Polri, secara umum, sehingga dapat diperoleh bagaimana seharusnya ia di(ber)fungsi-kan oleh negara dengan tidak mencederai nilai dan prinsip demokrasi Pancasila. Di samping itu, akan juga dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan agar efektifitas lembaga intelijen dan komunitasnya tersebut dapat terkoordinasi dengan baik.
Menyangkut koordinasi antar lembaga intelijen, hampir tidak efektif di masa Orde Lama dan Orde Baru, serta Orde Reformasi. Keefektifan koordinasi, antara lembaga intelijen negara dengan lembaga intelijen Polri menjadi permasalahan tersendiri. Tidak ada perundang-undangan yang mengikat satu dengan yang lainnya. Yang ada hanya keputusan setingkat Kepres, maupun produk hukum di bawahnya. Bahkan perumusan tugas dan fungsi terkesan sangat umum, seperti pada Intelijen Polri. Sebaliknya, lembaga intelijen negara yang juga menjalankan fungsi koordinasi seperti pada BPI, BAKIN, atau BIN makin menyulitkan upaya koordinasi satu lembaga intelijen dengan yang lainnya. Yang muncul justru aroma persaingan dan sentimen kelembagaan yang meninggi. Bahkan dapat disimpulkan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada fungsi intelijen negara pada masa Soekarno dan Soeharto justru menjadi bumerang bagi efektifitas koordinasi dan kinerja lembaga tersebut. Sementara tidak berjalannya koordinasi antar lembaga intelijen di era Reformasi, disebabkan karena upaya penataan kelembagaan tersebut berjalan sangat lamban.
Ada enam penegasan mengapa koordinasi antara lembaga intelijen menjadi permasalahan serius dari dahulu hingga sekarang, khususnya antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan, yakni: Pertama, otoritas negara atas lembaga-lembaga intelijen cenderung rendah. Otoritas dalam hal ini diasumsikan sebagai kontrol negara atas kinerja dari lembaga intelijen yang mengemban fungsi koordinasi. Kontrol tersebut menjadi sulit dilakukan ketika ketua ataupun pimpinan dari BAKIN atau BIN, yang mengemban fungsi intelijen negara dan fungsi koordinasi merupakan orang terdekat dengan kekuasaan.
Kedua, tidak adanya aturan hukum yang mengatur batasan dan wewenang kerja antara lembaga intelijen negara dengan intelijen Kepolisian. Aturan yang ada hanya terbatas mengikat satu organisasi saja, itupun sebatas Keputusan Presiden (Kepres), Intruksi Presiden (Inpres), Keputusan Menteri, maupun Keputusan Kapolri. Ketidakadaan aturan yang mengikat koordinasi antar lembaga intelijen tersebut menyebabkan batasan wilayah dan wewenang tugas juga makin rancu dan kabur.
Ketiga, dinamika internal masing-masing lembaga yang memiliki ekspektasi yang berbeda, baik berupa esprit de corps, maupun sentimen kelembagan. Hal ini terlihat pada semangat membangun dan menjaga negara dalam kondisi dan situasi yang utuh. Indikator yang mudah dikedepankan adalah rumusan tugas dan fungsi yang secara umum dibuat mencakup keindonesiaan.
Keempat, budaya di internal lembaga intelijen belum mengedepankan semangat kebersamaan dan profesionalisme. Satu filosofi kelembagaan yang bersifat koordinatif adalah memahami posisi, peran, dan fungsinya secara sadar. Dalam pengertian keberadaan setiap lembaga intelijen harus terkait dengan peran dan fungsinya secara tegas. Di sinilah kemudian akan muncul dengan sendirinya profesionalitas kelembagaan.
            Kelima, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus pengibaran bendera RMS di depan Presiden di Ambon beberapa waktu yang lalu.
Mungkin saja sebelumnya terjadi miskoordinasi atau kurangnya koordinasi – untuk tidak mengatakan adanya unsur kesengajaan yang bermain. Permasalahan koordinasi antara lembaga intelijen negara dengan intelijen Kepolisian, khususnya, maupun komunitas intelijen lainnya hampir pasti tidak akan terselesaikan apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur keduanya. Koordinasi menjadi kata kunci bagi upaya mengendorcement agar lembaga intelijen, serta komunitas intelijen lainnya dapat mengefektifkan kinerja dan lebih profesional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa koordinasi antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan POLRI menjadi sesuatu yang mendesak. Selain masalah pembatasan ’wilayah kerja’, juga terkait dengan efektifitas dan efisiensi kedua lembaga intelijen untuk mewujudkan keamanan dalam negeri, juga terkait dengan pembangunan dan penataan kelembagaan intelijen yang efektif, profesional, dan sesuai dengan nilai dan prinsip demokrasi. Kedua hal tersebut terkait dengan transisi demokrasi yang tengah berjalan. Hubungan atau keterkaitannya adalah pada peran dan fungsi intelijen sebagai salah satu supporting system bagi konsolidasi demokrasi dalam masa transisi demokrasi yang sedang berproses saat ini.
Intelijen adalah lembaga ”abnormal” dalam praktek operasionalnya, sehingga pengetatan aturan main (rule of game), dan kode etik operasionalnya menjadi penegas bagi keberadaan BIN, sebagai lembaga intelijen negara, dan Baintelkam Polri, sebagai intelijen dari Kepolisian Republik Indonesia untuk membangun koordinasi yang baik. Indikator yang paling kentara adalah terbangunnya koordinasi yang baik serta efektifitas operasional masing-masing lembaga dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dan HAM, dan nilai serta prinsip demokrasi agar wajah intelijen kita di masa yang akan datang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi persatuan dan kesatuan bangsa serta integritas nasional.

4.2 Operasi intelijen
Pada dasarnya, intelijen adalah bersifat mengumpulkan informasi. Pada perkembangannya terutama yang berurusan dengan masalah negara, juga ditambah dengan usaha sejauh mana menyelesaikan setiap ancaman yang dilakukan secara efektif, rahasia, dan langsung menuju sasarannya yang dikenal dengan operasi intelijen yang sering dikenal juga dengan operasi klandestin. Sebagai contoh di Amerika Serikat terdapat undang-undang intelijen yang isinya "..serta usaha usaha yang dilaksanakan untuk menghadapi ancaman terhadap kepentingan nasional". Maka mucullah operasi-operasi seperti usaha penggulingan terhadap Presiden Soekarno dengan memberikan bantuan senjata kepada kaum pemberontak pada dekade 1950-an, Invasi Teluk Babi di Kuba tahun 1960-an, usaha pembunuhan Presiden Saddam Hussein dan lain-lain.

4.3 Kriminalitas
Prinsip prinsip intelijen juga digunakan untuk mengatasi kriminalitas dan kejahatan yang terjadi di masyarakat umumnya dugunakan oleh kepolisian dengan menggunakan unit-unit reserse atau kejaksaan seperti di Amerika Serikat (FBI), detektif bahkan wartawan untuk mencari sumber berita. Masing masing memiliki kode etik tersendiri.

4.4 Sifat-sifat operasi Intelijen
Umumnya operasi intelijen dilakukan untuk dua kepentingan:
  1. OperasiTaktis
    yaitu operasi yang dilakukan untuk mendukung operasi-operasi taktis yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatan tertentu, umumnya dilakukan oleh angkatan bersenjata dalam operasi operasi militernya.
  2. OperasiStrategis
    yakni operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis umumnya dilakukan dengan jangka panjang.

Badan intelijen
Umumnya setiap negara memiliki badan-badan atau lembaga intelijen intelijen baik yang berdiri sendiri ataupun dibawah institusi lain. Ada badan intelijen yang keberadaannya diketahui publik atau bahkan rahasia.
Beberapa badan Intelijen yang dikenal di dunia antara lain:
Badan              Negara
CIA                 Amerika Serikat
KGB               Uni Soviet
FSB                 Rusia
MI 6                Inggris
Mossad            Israel
BIN                 Indonesia
STASI             Jerman Timur
ASIO              Australia
DIE                 Rumania
Serba-serbi
  • Presiden Uni Soviet Yuri Andropov adalah seorang direktur KGB
  • Asisten khusus Presiden Franklin D. RooseveltLauchin Currie adalah mata-mataUni Soviet sekalipun dia membantah, tetapi dokumen-dokumen mebuktikan hal tersebut.
  • Diduga, dua-pertiga staf di kedutaan Uni Soviet adalah agen KGB.
  • Presiden Rusia Vladimir Putin pernah menjadi agen KGB yang bertugas di Jerman Timur.
  • Agen KGB dapat mengetahui berapa jumlah anggota FBI dan letak kendaraan mereka diparkir.
  • Salah satu agen senior CIA, Aldrich Ames berkhianat menjadi agen KGB dengan imbalan materi yang tinggi. Demikian pula dengan Yuri Nosenko, wakil kepala KGB untuk urusan keamanan internal dan agen asing yang menyeberang dan bekerja untuk CIA

























































BAB V
PENUTUP

5.1 KESIMPULAN
Dunia intelijen selama ini dipandang sebagai dunia yang gelap dan misterius. Anggapan ini didasarkan pada pelbagai cerita tentang operasi-operasi intelijen yang bersifat klandestin yang dalam tataran implementasi nya kadang juga dianggap merecoki (mengintervensi) privasi orang sehingga orang bisa merasa tidak nyaman. Buku ini berupaya untuk menguak dari sisi hukum tentang apa yang ada didalam tubuh organisasi intelijen beserta kegiatan-kegiatannya.
Dalam penyelenggaraan Negara, intelijen Negara memiliki posisi yang sangat strategis sebai salah satu institusi pengawal kedaulatan Negara serta institusi yang paling efektif dalam memberikan early warning terhadap ancaman dari dalam dan luar negeri.
Intelijen Negara juga bisa menjadi alat dari Negara yang fungsinya berkarakter oportunis. Artinya, institusi ini bersifat demokratis atau nondemokratis tergantung dari setting-an Negara terhadap institusi intelijen. Setting-an karakter intelijen itu dapat ditemui misalnya di dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Peraturan perndang-undanganlah yang merupakan landasan dan legitimasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh intelijen Negara dalam menjalankan operasi nya.

5.2 SARAN
Harapan terbesar kepada pemerintah, agar dalam mempertahankan keamanan dan pancasila agar dapat berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan aparatur-aparatur demi kedamaian dan keamanan dari pihak musuh dan bagi wilayah-wilayah yang terganggu keamananya, dijadikan sebagai kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita,tujuan, dalam pembangunan daerah maupun Negara.

























DAFTAR PUSTAKA

Dwi Ismantoro, kupas tuntas intelijen Negara, pustaka yustisia, Yogyakarta, 2011.
Anonim, Peran Badan Intelijen Negara Dalam Era Transisi dan Penggunaan Mekanisme Transparasi dan Akuntabilitas, Jakarta, 29 Mei 2008.
Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Budiarjo, Miriam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kaelan.2004. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar