KARYA ILMIAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“PERAN
INTELIJEN NEGARA”
Disusun oleh:
NAMA : NUR IRFAN EKA FADHILAH
NPM : 55415187
KELAS : 1IA11
JURUSAN : TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS : TEKNOLOGI INSUTRI
“Sebagai syarat melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan”
Dosen Pembimbing:Jumharjinis
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,puja dan puji
hanya layak tercurahkan kepada AllahSWT.Karena atas limpahan karunia-Nya.
Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada rasullulah Muhammad
Shalaulahu’alaihi wa sallam.Manusia istimewa yang seluruh ucapnnya adalah
kebenaran, yang seluruh getar hatinya kebaikan.Sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas mandiri ini tepat pada waktunya.
Kami menyimpulkan bahwa
tugas mandiri ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan
kritik,guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi kami dan pembaca
pada umumnya.
Jakarta,5
Oktober 2015
i
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Keamanan Nasional (National Security)
dan UU Intelijen dua serangkai yang memiliki hubungan yang erat secara
fungsional. Keamanan nasional dapat terwujud dengan salah satu faktor
pendukungnya yaitu adanya UU Intelijen yang mampu menjadi payung bagi para
aktor keamanan sekaligus juga mampu melindungi masyarakat dalam lingkungan yang
menjunjung tinggi demokrasi. Namun tentu hubungannya tidak sesederhana itu,
dalam prakteknya banyak kendala yang ditemukan. Salah satunya adalah belum
disepakatinya bentuk akhir UU intelijen, bagaimana kontennya yang kini baru
sebatas RUU itu juga belum disepakati. Permasalahan terus berlanjut padahal
kebutuhan UU ini di lapangan amat segera diperlukan.
Kenyataan menunjukan
perkembangan masalah ancaman terhadap keamanan nasional yang semakin
mengkhawatirkan bahkan cenderung meningkat dan
seakan sulit untuk diatasi oleh negara. Ancaman keamanan berskala kecil dan
bersifat lokal bisa menjadi pemicu ancaman keamanan berskala nasional. Beberapa
kali kita telah mengalami peristiwa demi peristiwa semacam itu. Kasus-kasus
konflik horizontal yang bermula dari perselisihan kecil menjadi kerusuhan besar
seperti kasus Konflik ambon 2004 yang lalu. Beberapa kerusuhan yang
terjadi di ibukota dan beberapa daerah lainnya bermula dari
perselisihan sepele dari beberapa oknum preman di masyarakat.
Masalah keamanan lainnya adalah
terorisme yang selama ini menjadi “primadona” akan tetap menjadi perhatian para
pelaku keamanan, selain itu juga permasalahan keamanan nasional
seperti human trafficking, penyelundupan senjata dan
barang, illegal loging and fishing, jaringan narkotika, premanisme
radikalisme, konflik komunal diperkirakan masih akan terjadi dimasa yang akan
datang. Oleh sebab diperlukan suatu perangkat Undang-Undang yang mampu meredam
ancaman yang lebih besar terhadap keamanan nasional.
Salah satu perangkat
Undang-Undang itu adalah Undang-Undang Intelijen yang saat ini
Rancangan Undang-Undangnya masih diproses di DPR.
Peran stake holder (Pemerintah, Parlemen
dan Organisasi Swadaya Masyarakat) masalah keamanan nasional sangat
diharapkan dalam upaya penyelesaian masalah keamanan nasional dan percepatan
proses legislasi RUU intelijen. Dampak perbaikan
yang akan menurunkan tingkat ancaman keamanan nasional
masyarakat terlindungi.
Tujuan penulisan adala;
pertama, Mengidentifikasi masalah keamanan di Indonesia,
keduaMengidentifikasi kondisi Undang-undang intelijen di Indonesia dan
ketiga memberikanmasukan mengatasi masalah keamanan dan masukan untuk RUU
intelejen di Indonesia
1.2 Penegasan
mengenai judul
Dari sekilas uraian pada pendahuluan
diatas, penyusun memutuskan menggunakan judul : PERAN INTELIJEN NEGARA TERHADAP
PANCASILA
ii
1.3 Alasan pemilihan
judul
Adapun alasan penyusun menggunakan judul
diatas sebagai judul penelitian adalah ingin tahu bagaimana Badan Intelijen
Negara ini menjalankan hak dan kewajibannya pada Negara Indonesia ini.
1.4 Tujuan penelitian
Sebagai pembelajaran dalam menambah
wawasan tentang Badan Intelijen Negara ini menjalankan tugasnya, sehingga
pembaca dapat mengetahui apa saja tugas Badan Intelijen ini dalam menjaga
Negara Indonesia.
iii
BAGIAN PERMULAAN :
KATA PENGANTAR...........................................................................i
DAFTAR ISI.........................................................................................ii
BAGIAN ANALISIS :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 Penegasan mengenai
judul
1.3 Alasan pemilihan judul
1.4 Tujuan reserch yang
diselenggarakan
1.5 Sistematika
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Badan Intelijen Negara..................................................
1
2.2 Akuntabilitas Intelijen......................................................................
2
2.3 Hak-Hak Anggota Intelijen Negara..................................................
2.4 Kewajiban Anggota Intelijen Negara
BAB III METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Metode dan Prosedur pengolahan data
3.2 Metode dan Prosedur penganalisaan
data
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Quo Vadis Pancasila&Quo Vadis
Intelijen Negara
4.2 Operasi intelijen
4.3 Kriminalitas
4.4 Sifat-sifat operasi intelijen
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan
5.2 Saran
BAGIAN AKHIR :
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Badan
Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara,atau biasa
disebut dan dikenal dengan nama BIN merupakan salah satu lembaga pemerintahan
non kementerian di Indonesia. Sejatinya BIN berdiri pada masa pemerintahan
Jepang di Indonesia. Cikal bakal dari berdirinya BIN adalah Sekolah Intelijen
Militer Nakano pada tahun 1943,dengan Zulkifli Lubis yang memegang peran
sebagai lulusan dan komandan intelijen pertama dari sekolah tersebut. Kegiatan
ini terus berlanjut hingga di awal bulanMei tahun 1946,di daerah Ambarawa
dilakukan pendidikan dan pelatihan khusus bagi kurang lebih 30 orang
lulusannya. ke tiga puluh orang tersebut menjadi anggota sebuah organisasi yang
dinamakan Badan Rahasia Negara Indonesia (BRANI),sehingga bisa dikatakan juga
kalau lembaga BRANI ini menjadi “wadah” bagi gerakan intelijen yang dibagi ke
dalam beberapa unit,bahkan terdapat juga beberapa operasi yang dilakukan di
luar wilayah yurisdiksi Indonesia pada kala itu.
Juli 1946,Menteri Pertahanan Amir
Sjarifudin kala itu membentuk apa yang dinamakan “Badan Pertahanan B”, dengan
seorang komisioner polisi yang menjadi kepalanya kala itu. Disusul dengan
penyatuan seluruh badan intelijen di Indonesia di bawah menteri pertahanan pad
Juli 1947,BRANI pun dilebur kedalam bagian V dari Badan Pertahanan B.
Pada tahun 1952,Kepala Staf Angkatan
Perang TB Simatupang mendegradasi lembaga intelijen menjadi Badan Informasi
Staf Angkatan Perang (BISAP). Di tahun yang sama,Wakil Presiden Mohammad Hatta
dan Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menyetujui usulan dan tawaran
yang diajukan oleh badan intelijen Amerika Serikat (CIA) untuk diadakan
pelatihan bagi kadet kadet intelijen profesional Indonesia yang akan dilakukan
di Pulau Saipan,Filipina.
Pada 5 Desember 1958, Presiden Soekarno
membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang dikepalai oleh Kolonel (Laut)
Pirngadi sebagai kepalanya.
Hal ini dilakukan oleh presiden dengan
pertimbangan tersendiri dan bukannya tanpa alasan. Mengingat pada medio
1952-1958 seluruh badan intelijen ketiga angkatan dan kepolisian bekerja tanpa
adanya suatu koordinasi yang
baik.
Hingga pada tahun 1959 BPI dikepalai
oleh DR Soebandrio yang belakangan dikatakan terlibat dalam G30S/PKI. Seperti
kita ketahui,pada era 1960-an hingga berakhirnya masa kekuasaan orde lama
pengaruh Soebandrio pada BPI sangatlah kuat terutama dalam perang idiologi
komunis dan non komunis,termasuk di dunia intelijen di Indonesia pada kala itu.
Setelah peristiwa September
1965,Soeharto diserahkan tugas untuk mengepalai Komando Operasi Pemulihan
Keamanan danKetertiban (KOPKAMTIB) yang mengakibatkan di setiap daerah
militer/Kodam dibentuklah Satuan Tugas Intelijen(STI).Masih di medio yang
sama,dibentuk pula Komando Intelijen Negara (KIN) oleh Soeharto pada kala itu
dengan Brigjen Yoga Sugama sebagai kepalanya. Pada masa itu,KIN bertanggung
jawab langsung kepada Soeharto sebagai Pangkopkamtib. Hal ini mengakibatkan
peleburan antara BPI dengan KIN. Pada masa ini kemudian dikenal Opsus(Operasi
Khusus) yang mengharumkan nama Ali Moertopo dan Leonardus Benyamin Moerdani
serta Aloysius Sugianto di dunia intelijen Indonesia hingga saat ini.
2.2 Akuntabilitas Intelijen
Berbagai peristiwa mutakhir terkait dengan aksi terorisme dan penetrasi
sistematis gerakan Negara Islam Indonesia (NII) menjadi argumentasi baru
otoritas keamanan untuk mempercepat pengesahan RUU Intelijen Negara.
Pemanfaatan peristiwa mutakhir untuk melegitimasi hasrat politik
mempercepat pengesahan RUU Intelijen jelas tidak relevan karena secara
fungsional tugas-tugas intelijen sesungguhnya sudah berjalan di berbagai
institusi negara. Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, dan kementerian
terkait selama ini telah memiliki legitimasi yuridis menjalankan fungsi
intelijen.
Hasrat politik ini harus dibendung mengingat berbagai kontroversi dalam RUU
Intelijen masih cukup serius, salah satu yang utama adalah soal akuntabilitas
intelijen negara.
Perlu
Intelijen Kuat
Negara memang membutuhkan intelijen yang
kuat, terkontrol, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Tapi, penguatan
intelijen negara dilakukan tidak dengan materi sebagaimana substansi yang saat
ini tersedia dalam RUU Intelijen. Bukan juga karena argumentasi yang sederhana,
tapi sungguh-sungguh ditujukan untuk kepentingan bangsa dalam mencapai tujuan
nasionalnya.
Definisi tentang intelijen dalam RUU
Intelijen secara umum telah mengadopsi definisi yang selama ini lazim digunakan
di berbagai negara. Meskipun dalam hal kewenangan, RUU ini memperluas
wewenangnya melampaui definisi yang dirumuskannya. Yang menjadi persoalan adalah
rumusan Pasal 1 (2) yang menyatakan bahwa “intelijen negara adalah lembaga
pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang
memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi intelijen”.
Rumusan definisi sebagaimana disebutkan
di atas bertolak belakang dengan landasan filosofis pembentukan RUU ini
sebagaimana disebutkan dalam konsideran “menimbang (a), yakni untuk mewujudkan
tujuan nasional”. Sebagai instrumen mewujudkan tujuan nasional negara,sudah
seharusnya intelijen negara diletakkan sebagai lembaga negara, bukan lembaga
pemerintah nondepartemen sebagaimana sebelumnya.
Penegasan ini penting karena kepatuhan
intelijen bukan kepada pemerintah yang berkuasa, tapi pada kepentingan nasional
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Penyelenggaraan intelijen
sebagaimana pengalaman di masa Orde Baru menunjukkan bahwa kepatuhan intelijen
memusat kepada presiden tanpa kontrol dan tanggung jawab lain selain kepada
presiden.
Momentum pembahasan RUU Intelijen harus
diletakkan sebagai pembuka reformasi sektor intelijen secara holistis.
Penegasan posisi intelijen sebagai lembaga negara juga memungkinkan aparatus
intelijen menolak perintah penguasa yang bertentangan dengan tujuan nasional
negara.
Soal Akuntabilitas
Intelijen dan hak asasi manusia adalah
isu yang dewasa ini menjadi salah satu perhatian utama komunitas internasional,
termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya dalam rangka pencegahan
terorisme.Meskipun belum ada sebuah standar internasional tentang bagaimana
sebuah kerja badan intelijen, ada kesepakatan internasional bahwa dalam
menjalankan kerjanya, badan intelijen harus mematuhi prinsip-prinsip dasar hak
asasi manusia.
Perlu ada keseimbangan di satu sisi
untuk melindungi keamanan nasional dan di sisi lain untuk menghormati hak asasi
manusia.Tiga prinsip dasar yang menjadi titik temu: menjaga nilai-nilai
demokrasi, melindungi keamanan nasional,dan menghormatihak asasi manusia.
RUU Intelijen mengatur soal akuntabiltas
dengan tiga bentuk akuntabilitas. Pertama, melalui presiden di mana seluruh
laporan kinerja intelijen negara akan dilaporkan kepada presiden; kedua,
melalui penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara; dan ketiga
pengawasan oleh DPR seperti diatur dalam Pasal 37.
Sebagai sebuah institusi yang melakukan
kerja intelijen dan rahasia, tiga medium pertanggungjawaban dan pengawasan
sebagaimana disebutkan di atas jelas tidak memadai. Potensi penyalahgunaan
wewenang oleh intelijen sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban
hukum.
Komunitas internasional menyadari untuk
memperkuat akuntabilitas badan intelijen perlu ada pengawasan eksternal
(external oversight) yang imparsial, sepenuhnya independen, dan tidak memiliki
kepentingan politik. Pengawasan eksternal dilakukan oleh, pertama, parlemen;
kedua, pengadilan; dan ketiga adalah an external overseeing body (badan
pengawas eksternal).
Dalam konteks negara demokrasi yang
menjunjung tinggi HAM sudah seharusnya intelijen diatur secara ketat sehingga
pelanggaran HAM dapat ditekan sekecil mungkin. Namun, draf RUU Intelijen Negara
yang ada justru sejak awal mengusung maksud membatasi hak asasi manusia. Sangat
jelas bagaimana Pasal 28 J UUD Negara RI 1945 dijadikan dasar hukum untuk
melegitimasi pembatasan HAM dalam penyelenggaraan intelijen negara.
An external overseeing body mempunyai
kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kerja badan intelijen.
Bahkan badan ini dapat melakukan investigasi terhadap aktivitas yang dilakukan
intelijen dan melaporkan hasilnya ke parlemen dan publik. Untuk itu badan ini
harus bisa memiliki akses terhadap informasi yang bersifat rahasia.
Keberadaan lembaga pengawas eksternal
ini juga menegaskan bahwa intelijen negara bukan tunduk kepada pemerintah yang
berkuasa, tapi tunduk pada politik negara dan dalam rangka mencapai tujuan
nasional. Fungsi badan ini adalah menangani komplain dan investigasi untuk
mengaudit kinerja intelijen.Jadi,komite
pengawas akan menyelidiki, menginvestigasi, masuk sampai tingkat tertentu, lalu
menyusun sebuah laporan dan rekomendasi.
2.3 Hak-Hak Anggota
Intelijen Negara
Di dalam Bagian Kedua pasal 16 RUU
tentang Intelijen Negara diatur mengenai apa saja yang menjadi hak abbgota
intelijen. Berikut ini adalah bunyi lengkap dari hak anggota intelijen dalam
pasal RUU tentang Intelijen Negara : Pasal 16 RU tentang Intelijen Negara
Setiap Personel Intelijen Negara berhak
:
1. Mendapatkan
perlindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi
intelijen;
2. Mendapatkan
perindungan bagi keluarganya pada saat personel Inteijen Negara melaksanakan
tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi inteijen; dan
3. Mendapatkan
pendidikan, pelatihan dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan
berkelanjutan.
2.4 Kewajiban Anggota
Intelijen Negara
Kewajiban anggota intelijen sama seperti
hal nya degan hak anggota intelijen Negara, dirumuskan menjadi satu bagian ke
dalam bagia dua RUU tentang Intelijen Negara, perbedaannya di antara keduanya
hanya terletak pada penempatan pasalnya saja. Jika hak anggota intelijen Negara
diatur di dalam pasal 16, maka kewajiban intelijen Negara diatur didalam pasal
17. Berikut ini adalah kutipan lengkap dari pasal 17 RUU tentang Intelijen
Negara:
Pasal 17 RUU tentang
Intelijen Negara
Setiap personel Intelijen Negara wajib :
1. Merahasiakan seluruh
upaya, pekerjaan, kegiatan,sasaran, informasi, fasilitas khusus, peralatan dan
perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau personel yang berkaitan dengan
penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara
2. Mentaati kode etik
intelijen Negara;
3. Mengucapkan sumpah
atau janji intelijen Negara; dan
4. Melaksanakan tugas dan
fungsi secara professional berdasarkan rencana kerja operasi sesuai dengan kode
etik intelijen Negara da ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB III
METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Metode dan
Prosedur pengolahan data
Metode adalah cara tekhnik, sedangkan
metode penelitian adalah cara, tekhnik melakukannya bisa dengan survey,
eksperimen, analisis isi dan study kasus. Metode yang penyususun gunakan untuk
meneliti kasus ini adalah metode library riset (metode kepustakaan).
3.2 Metode dan
Prosedur penganalisaan data
Penganalisaan data dilakukan dengan
menggunakan analisis data sekunder. Analisis data sekunder tersebut yakni
metode analisis yang penyususun ambil dari data yang sudah ada yaitu : artikel-
artikel, bagian isi dari buku dan study kasus yang ada.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 QUO VADIS
PANCASILA & QUO VADIS INTELIJEN NEGARA
QUO VADIS PANCASILA
Banyak kalangan memberikan kesaksian dan
pendapat bahwa Pancasila di Indonesia, terutama setelah kekuasaan Orde Baru
tumbang dan proses reformasi bergulir, cenderung makin tersisih,
termarginalkan, tidak lagi menjadi wacana penting dalam kehidupan publik dan politik.
Bagaimana menjelaskan gejala ini? Apakah daya tarik Pancasila yang semakin
menurun dalam kehidupan publik dan politik dewasa ini merupakan suatu hal yang
mengkhawatirkan? Atau apakah kekhawatiran ini berlebihan?
Benarkah Pancasila masih bisa dijadikan
sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa atau bahkan ideologi bangsa Indonesia?
Ataukah hanya sekadar mitos an sich yang kini makinatos (keras)
– dalam terminologi Dawan Rahardjo — untuk mengejawantahkannya dalam kehidupan
sehari-hari? Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa orang semakin
tidak peduli terhadap Pancasila. Maksudnya ada atau tidak adanya Pancasila
bukan menjadi persoalan. Seperti ungkapan di dunia pesantren wujuduhu
ka adamihi. Pancasila, dengan kata lain, telah mati suri! Berbeda halnya
dengan negara-negara lain di dunia, sebut saja negara tanpa ideologi, seperti
beberapa negara Uni Eropa – beberapa negara skandinavia yang mendasarkan pada
paham negara kesejahteraan (welfare state) — banyak yang maju,
masyarakatnya memiliki tingkat kesejahteraan yang baik dan merata. Hal ini
karena tidak terikat oleh doktrin yang totaliter yang membatasi kebebasan
berpikir. Akhirnya merekapun bisa bebas berkreasi dan berdialektika dalam ranah
pengetahuan serta ranah dan aspek kehidupan yang lain sebagai pengganti dari
ideologi semacam Pancasila. Kalau begitu, seperti apakah Pancasila ’ala
Indonesia’ itu dapat bermain. Dalam kerangka dan nilai seperti apa ia bisa
membangun masyarakat, bangsa dan negara. Jawabannya bahwa Pancasila itu harus
dapat menjadi semacam korelasi nilai di negara yang plural dan majemuk seperti
Indonesia. Sebab, negara yang plural dan majemuk memerlukan landasan nilai dan
panduan moralitas serta etika dalam berbangsa dan bernegara. Tanpa Pancasila
sebagai sistem nilai, dalam negara, seolah tidak ada lagi penjaga gawang, garis
demarkasi dan wasit moral.
Jika kita renungkan baik-baik, mungkin
tidaklah terlalu keliru jika kita merumuskan esensi Pancasila itu sebagai
lima aksioma politik dari nasionalisme Indonesia. Nasionalisme bukanlah
filsafat dalam artian yang lazim difahami. Nasionalisme adalah suatu semangat,
suatu tekad, dan suatu program aksi atau praksis politik, suatu das
Sollen. Sesungguhnya Pancasila memang adalah nasionalisme, yaitu suatu
faham yang berpendirian bahwa semua orang yang berkeinginan membentuk masa
depan bersama di bawah lindungan suatu negara, tanpa membedakan suku,
ras, agama ataupun golongan, adalah suatu bangsa. Seperti dikatakan Benedict
Anderson, nasion adalah suatu imagined community (Bahar, 2002:
5). Di tengah telikungan kapitalisme global yang dicirikan kondisi
pasar dan kekuatan modal yang monopolistik serta arus sosialisme yang dicirikan
intervensi total pemerintah, Pancasila sebenarnya merupakan sumber ideologi
alternatif. Sifat dan karakter alternatif Pancasila terletak pada beberapa hal.
Pertama, Pancasila merupakan ideologi
yang bersifat terbuka, walaupun tesis yang pertama ini dibantah oleh
Onghokham: Pancasila jelas merupakan ’dokumen politik, bukan falsafah atau ideologi’,
dan harus dilihat sebagai kontrak sosial, yaitu kompromi atau persetujuan
sesama warga negara tentang asas-asas negara baru yang dapat disamakan dengan
dokumen-dokumen penting negara lain seperti Magna Carta di Inggris, Bill of
Rights di Amerika Serikat dan Droit del’homme di Perancis(Onghokham, 2001:
5). Kedua, prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila sifatnya sangat
universal. Ketiga, pola pikir keterkaitan kelima prinsip Pancasila dalam
kesatuan, dalam terminologi Prof. Notonagoro – almarhum dan salah seorang filsuf
dari Fakultas Filsafat UGM. Ketiganya, secara bersama-sama, menjadi simpul
perekat yang di(ter)manifestasikan sebagai cara hidup (way of life),
dasar negara dan pokok pikiran dalam hukum, kebiasaan (habitus) yang
semestinya mewarnai kepribadian bangsa.
Dalam bahasa simbolis kearifan dan
kebijaksanaan kultural ’ala Timur’, kesatuan ketiganya dilukiskan dengan
realitas telur yang selalu ada pada setiap acara ritual selametan ataukenduri dalam
masyarakat Jawa, contohnya. Sebutan telur sebagai akronim tiga yang berdamai (telu
kang akur) atau dalam bahasa Jawa tingkat tinggi (krama inggil)
disebut tigan, menggarisbawahi kesatuan bulat tiga elemen dasar, yaitu kuning
telur, putih telur,dan kulitnya sebagai satu kesatuan utuh. Dalam kearifan dan
kebijaksanaan Timur, satu kesatuan utuh dari realitas telur sekaligus merupakan
gambaran signifikansi keterpaduan sempurna dari cipta, rasa, dan karsa yang
menciptakan kedamaian hati dan kejernihan pikiran.
Pancasila perlu disosialisasikan kembali
secara kultural agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa
Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi
bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis. Pancasila harus menjadi
sebuah ideologi yang bertipikal pathfinder (kreatif) dalam
menciptakan dan menemukan dataran-dataran baru bagi upaya memahami realitas
kebangsaan kita secara lebih menyeluruh (baca: utuh). Hanya dengan mencapai
kondisi bangsa yang maju, sejahtera, berkeadilan dan demokratis bangsa
Indonesia dapat menjadi salah satu bangsa yang disegani di dunia. Saat itulah
Pancasila berpotensi untuk diterima oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia
pun akhirnya dapat berperan sentral dalam kehidupan internasional.
Harus menjadi tugas kita bersama untuk
mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi
dan implementasi Pancasila dalam berbagai aras kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk
diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah. Dengan demikian, diharapkan
Pancasila akan selalu up to date, relevan serta kompatibel
dengan kondisi masyarakat dan zaman yang melingkupinya serta mengawal bangsa
Indonesia mewujudkan cita-cita kebangsaannya sebagai sebuah bangsa. Karena itu,
Pancasila sebagai perekat bangsa dan sebuah ideologi, dengan penafsiran terbuka
masih mampu berperan sebagai jembatan multikultur. Tentu saja dengan membuat
penafsiran baru akan semakin memberi nuansa pemikiran yang bisa mempersatukan
dalam perbedaan dan membedakan dalam konteks kebersamaan. Karena itu ideologi
Pancasila bukan lagi sebagai sesuatu yang patut ditinggalkan karena dia bukan
mitos yang semakin atos.
QUO VADIS INTELIJEN
NEGARA
Sejak berhembusnya angin euforia
reformasi di Indonesia, masalah penataan kelembagaan menjadi salah satu
prioritas bagi transisi dan konsolidasi demokrasi yang tengah berlangsung.
Kelembagaan politik yang menjadi salah satu pilar bagi liberalisasi politik
pasca kejatuhan Orde Baru, membuktikan bahwa hal tersebut tidak mudah. Penataan
kelembagaan politik memberikan satu garansi bagi mulusnya proses demokrasi
transisional dan reformasi yang diharapkan. Permasalahan
yang muncul kemudian adalah setelah sembilan tahun reformasi berjalan, belum
semua kelembagaan politik dan Negara tertata dan sesuai dengan nilai dan
prinsip demokrasi. Salah satunya adalah komunitas intelijen, khususnya lembaga
intelijen Negara dan intelijen Polri. Sampai saat ini, ruang lingkup dan
batasan-batasan mengenai wilayah kerja dari masing-masing intelijen tersebut
belum secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahkan berulang kali, baik lembaga intelijen
negara, dalam hal ini Badan Intilejen Negara (BIN), dan intelijen keamanan,
yakni Intelkam Polri masih saling tumpang tindih, serta minim koordinasi. Salah
satu permasalahan yang kemudian muncul ke permukaan adalah kasus pengibaran
bendera RMS di hadapan Presiden SBY pada peringatan HARGANAS di Ambon oleh para
penari Cakalele yang disusupi oleh para pentolan RMS. Tentu saja banyak persoalan
lain yang kemudian menjadi landasan bagi kita untuk juga menata lembaga
intelijen dan komunitas intelijen lainnya agar memiliki kesamaan visi dan tidak
berlawanan dengan nilai dan prinsip demokrasi dalam kontes Indonesia.
Di samping itu, yang tidak kalah menariknya adalah carut-marutnya koordinasi antar lembaga intelijen, yang berimplikasi pada kinerja masing-masing lembaga. BIN, yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga intelijen yang mengkoordinatori semua lembaga dan komunitas intelijen yang ada juga tidak maksimal dalam memosisikan perannya. Bahkan terkadang karena merasa menjadi koordinator dari komunitas intelijen tersebut, acapkali BIN bertindak terlampau superior dan menegasikan peran komunitas intelijen lainnya.
Di samping itu, yang tidak kalah menariknya adalah carut-marutnya koordinasi antar lembaga intelijen, yang berimplikasi pada kinerja masing-masing lembaga. BIN, yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga intelijen yang mengkoordinatori semua lembaga dan komunitas intelijen yang ada juga tidak maksimal dalam memosisikan perannya. Bahkan terkadang karena merasa menjadi koordinator dari komunitas intelijen tersebut, acapkali BIN bertindak terlampau superior dan menegasikan peran komunitas intelijen lainnya.
Ketiadaan legalitas perundang-undangan
menjadi penegas dari problematika yang dikemukakan di atas. Masing-masing
memang mengantungi legalitas, baik berupa surat keputusan, surat penugasan,
maupun yang setingkat dengan peraturan presiden (Perpres), namun tidak ada
legalitas yang mengikat satu dengan yang lainnya. Masalah yang muncul kemudian
adalah keberadaan legalitas dari masing-masing komunitas intelijen tersebut
belum sepenuhnya memenuhi asas profesionalisme dan pengorganisassian lembaga
demokratik lainnya. Yang muncul justru terjadi banyak saling sikut dan tumpang
tindih pekerjaan intelijen yang menjadi kontra produktif bagi penataan
kelembagaan demokratik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka tulisan ini akan
membahas mengenai Quo Vadis BIN dan Intelkam Polri, secara umum, sehingga dapat
diperoleh bagaimana seharusnya ia di(ber)fungsi-kan oleh negara dengan tidak
mencederai nilai dan prinsip demokrasi Pancasila. Di samping itu, akan juga
dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan agar efektifitas lembaga
intelijen dan komunitasnya tersebut dapat terkoordinasi dengan baik.
Menyangkut koordinasi antar lembaga intelijen, hampir tidak efektif di masa Orde Lama dan Orde Baru, serta Orde Reformasi. Keefektifan koordinasi, antara lembaga intelijen negara dengan lembaga intelijen Polri menjadi permasalahan tersendiri. Tidak ada perundang-undangan yang mengikat satu dengan yang lainnya. Yang ada hanya keputusan setingkat Kepres, maupun produk hukum di bawahnya. Bahkan perumusan tugas dan fungsi terkesan sangat umum, seperti pada Intelijen Polri. Sebaliknya, lembaga intelijen negara yang juga menjalankan fungsi koordinasi seperti pada BPI, BAKIN, atau BIN makin menyulitkan upaya koordinasi satu lembaga intelijen dengan yang lainnya. Yang muncul justru aroma persaingan dan sentimen kelembagaan yang meninggi. Bahkan dapat disimpulkan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada fungsi intelijen negara pada masa Soekarno dan Soeharto justru menjadi bumerang bagi efektifitas koordinasi dan kinerja lembaga tersebut. Sementara tidak berjalannya koordinasi antar lembaga intelijen di era Reformasi, disebabkan karena upaya penataan kelembagaan tersebut berjalan sangat lamban.
Menyangkut koordinasi antar lembaga intelijen, hampir tidak efektif di masa Orde Lama dan Orde Baru, serta Orde Reformasi. Keefektifan koordinasi, antara lembaga intelijen negara dengan lembaga intelijen Polri menjadi permasalahan tersendiri. Tidak ada perundang-undangan yang mengikat satu dengan yang lainnya. Yang ada hanya keputusan setingkat Kepres, maupun produk hukum di bawahnya. Bahkan perumusan tugas dan fungsi terkesan sangat umum, seperti pada Intelijen Polri. Sebaliknya, lembaga intelijen negara yang juga menjalankan fungsi koordinasi seperti pada BPI, BAKIN, atau BIN makin menyulitkan upaya koordinasi satu lembaga intelijen dengan yang lainnya. Yang muncul justru aroma persaingan dan sentimen kelembagaan yang meninggi. Bahkan dapat disimpulkan bahwa fungsi koordinasi yang melekat pada fungsi intelijen negara pada masa Soekarno dan Soeharto justru menjadi bumerang bagi efektifitas koordinasi dan kinerja lembaga tersebut. Sementara tidak berjalannya koordinasi antar lembaga intelijen di era Reformasi, disebabkan karena upaya penataan kelembagaan tersebut berjalan sangat lamban.
Ada enam penegasan mengapa koordinasi
antara lembaga intelijen menjadi permasalahan serius dari dahulu hingga
sekarang, khususnya antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan,
yakni: Pertama, otoritas negara atas lembaga-lembaga intelijen cenderung
rendah. Otoritas dalam hal ini diasumsikan sebagai kontrol negara atas kinerja
dari lembaga intelijen yang mengemban fungsi koordinasi. Kontrol tersebut
menjadi sulit dilakukan ketika ketua ataupun pimpinan dari BAKIN atau BIN, yang
mengemban fungsi intelijen negara dan fungsi koordinasi merupakan orang
terdekat dengan kekuasaan.
Kedua, tidak adanya aturan hukum yang
mengatur batasan dan wewenang kerja antara lembaga intelijen negara dengan
intelijen Kepolisian. Aturan yang ada hanya terbatas mengikat satu organisasi
saja, itupun sebatas Keputusan Presiden (Kepres), Intruksi Presiden (Inpres),
Keputusan Menteri, maupun Keputusan Kapolri. Ketidakadaan aturan yang mengikat
koordinasi antar lembaga intelijen tersebut menyebabkan batasan wilayah dan
wewenang tugas juga makin rancu dan kabur.
Ketiga, dinamika internal masing-masing
lembaga yang memiliki ekspektasi yang berbeda, baik berupa esprit de corps,
maupun sentimen kelembagan. Hal ini terlihat pada semangat membangun dan
menjaga negara dalam kondisi dan situasi yang utuh. Indikator yang mudah
dikedepankan adalah rumusan tugas dan fungsi yang secara umum dibuat mencakup
keindonesiaan.
Keempat, budaya di
internal lembaga intelijen belum mengedepankan semangat kebersamaan dan
profesionalisme. Satu filosofi kelembagaan yang bersifat koordinatif adalah
memahami posisi, peran, dan fungsinya secara sadar. Dalam pengertian keberadaan
setiap lembaga intelijen harus terkait dengan peran dan fungsinya secara tegas.
Di sinilah kemudian akan muncul dengan sendirinya profesionalitas kelembagaan.
Kelima, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus pengibaran bendera RMS di depan Presiden di Ambon beberapa waktu yang lalu.
Kelima, sentimen kelembagaan yang satu dengan yang lain merasa lebih baik dari lembaga lain. Berbeda pada kasus kebanggaan pada lembaga, pada sentimen yang merasa lebih baik menjadi pemicu terjadinya keengganan dari masing-masing lembaga intelijen untuk membuka hal-hal yang menjadi kerja-kerja keseharian. Tak heran pula kerap kali terjadi bentrok kerja antara lembaga intelijen tersebut di lapangan, misalnya pada kasus pengibaran bendera RMS di depan Presiden di Ambon beberapa waktu yang lalu.
Mungkin saja
sebelumnya terjadi miskoordinasi atau kurangnya koordinasi – untuk tidak
mengatakan adanya unsur kesengajaan yang bermain. Permasalahan koordinasi
antara lembaga intelijen negara dengan intelijen Kepolisian, khususnya, maupun
komunitas intelijen lainnya hampir pasti tidak akan terselesaikan apabila belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur keduanya. Koordinasi menjadi
kata kunci bagi upaya mengendorcement agar lembaga intelijen, serta komunitas
intelijen lainnya dapat mengefektifkan kinerja dan lebih profesional.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa koordinasi antara lembaga intelijen negara dan intelijen keamanan POLRI
menjadi sesuatu yang mendesak. Selain masalah pembatasan ’wilayah kerja’, juga
terkait dengan efektifitas dan efisiensi kedua lembaga intelijen untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri, juga terkait dengan pembangunan dan penataan
kelembagaan intelijen yang efektif, profesional, dan sesuai dengan nilai dan
prinsip demokrasi. Kedua hal tersebut terkait dengan transisi demokrasi yang
tengah berjalan. Hubungan atau keterkaitannya adalah pada peran dan fungsi
intelijen sebagai salah satu supporting system bagi konsolidasi demokrasi dalam
masa transisi demokrasi yang sedang berproses saat ini.
Intelijen adalah lembaga ”abnormal”
dalam praktek operasionalnya, sehingga pengetatan aturan main (rule of game),
dan kode etik operasionalnya menjadi penegas bagi keberadaan BIN, sebagai
lembaga intelijen negara, dan Baintelkam Polri, sebagai intelijen dari
Kepolisian Republik Indonesia untuk membangun koordinasi yang baik. Indikator
yang paling kentara adalah terbangunnya koordinasi yang baik serta efektifitas
operasional masing-masing lembaga dengan tetap mengedepankan supremasi hukum
dan HAM, dan nilai serta prinsip demokrasi agar wajah intelijen kita di masa
yang akan datang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi persatuan
dan kesatuan bangsa serta integritas nasional.
4.2 Operasi intelijen
Pada dasarnya, intelijen adalah bersifat
mengumpulkan informasi. Pada perkembangannya terutama yang berurusan dengan
masalah negara, juga ditambah dengan usaha sejauh mana menyelesaikan setiap
ancaman yang dilakukan secara efektif, rahasia, dan langsung menuju sasarannya
yang dikenal dengan operasi intelijen yang sering dikenal juga
dengan operasi klandestin. Sebagai contoh di Amerika Serikat terdapat undang-undang intelijen yang
isinya "..serta usaha usaha yang dilaksanakan untuk menghadapi
ancaman terhadap kepentingan nasional". Maka mucullah operasi-operasi
seperti usaha penggulingan terhadap Presiden Soekarno dengan memberikan bantuan senjata
kepada kaum pemberontak pada dekade 1950-an, Invasi Teluk Babi di Kuba tahun 1960-an, usaha
pembunuhan Presiden Saddam Hussein dan lain-lain.
4.3 Kriminalitas
Prinsip prinsip intelijen juga digunakan
untuk mengatasi kriminalitas dan kejahatan yang
terjadi di masyarakat umumnya dugunakan oleh kepolisian dengan menggunakan unit-unit
reserse atau kejaksaan seperti di Amerika Serikat (FBI), detektif bahkan
wartawan untuk mencari sumber berita. Masing masing memiliki kode etik
tersendiri.
4.4 Sifat-sifat
operasi Intelijen
Umumnya operasi intelijen dilakukan
untuk dua kepentingan:
- OperasiTaktis
yaitu operasi yang dilakukan untuk mendukung operasi-operasi taktis yang dilakukan dalam jangka waktu dan kegiatan tertentu, umumnya dilakukan oleh angkatan bersenjata dalam operasi operasi militernya. - OperasiStrategis
yakni operasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data informasi dan kegiatan lain untuk kepentingan strategis umumnya dilakukan dengan jangka panjang.
Badan intelijen
Umumnya setiap negara memiliki
badan-badan atau lembaga intelijen intelijen baik yang berdiri sendiri ataupun
dibawah institusi lain. Ada badan intelijen yang keberadaannya diketahui publik
atau bahkan rahasia.
Beberapa badan Intelijen yang dikenal di
dunia antara lain:
Badan Negara
CIA Amerika
Serikat
KGB Uni
Soviet
FSB Rusia
MI 6 Inggris
Mossad Israel
BIN Indonesia
STASI Jerman
Timur
ASIO Australia
DIE Rumania
Serba-serbi
- Presiden Uni Soviet Yuri Andropov adalah seorang
direktur KGB
- Asisten
khusus Presiden Franklin D. Roosevelt, Lauchin Currie adalah mata-mataUni Soviet sekalipun dia membantah,
tetapi dokumen-dokumen mebuktikan hal tersebut.
- Diduga,
dua-pertiga staf di kedutaan Uni Soviet adalah agen KGB.
- Presiden Rusia Vladimir Putin pernah menjadi agen KGB yang
bertugas di Jerman Timur.
- Agen
KGB dapat mengetahui berapa jumlah anggota FBI dan letak kendaraan
mereka diparkir.
- Salah
satu agen senior CIA, Aldrich Ames berkhianat menjadi agen KGB dengan imbalan materi
yang tinggi. Demikian pula dengan Yuri Nosenko, wakil kepala KGB untuk urusan keamanan internal
dan agen asing yang menyeberang dan bekerja untuk CIA
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Dunia intelijen selama ini dipandang
sebagai dunia yang gelap dan misterius. Anggapan ini didasarkan pada pelbagai
cerita tentang operasi-operasi intelijen yang bersifat klandestin yang dalam tataran
implementasi nya kadang juga dianggap merecoki (mengintervensi) privasi orang
sehingga orang bisa merasa tidak nyaman. Buku ini berupaya untuk menguak dari
sisi hukum tentang apa yang ada didalam tubuh organisasi intelijen beserta
kegiatan-kegiatannya.
Dalam penyelenggaraan Negara, intelijen
Negara memiliki posisi yang sangat strategis sebai salah satu institusi
pengawal kedaulatan Negara serta institusi yang paling efektif dalam memberikan
early warning terhadap ancaman dari dalam dan luar negeri.
Intelijen Negara juga bisa menjadi alat
dari Negara yang fungsinya berkarakter oportunis. Artinya, institusi ini
bersifat demokratis atau nondemokratis tergantung dari setting-an Negara
terhadap institusi intelijen. Setting-an karakter intelijen itu dapat ditemui
misalnya di dalam peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Peraturan
perndang-undanganlah yang merupakan landasan dan legitimasi tentang apa saja
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh intelijen Negara dalam menjalankan
operasi nya.
5.2 SARAN
Harapan terbesar kepada pemerintah, agar
dalam mempertahankan keamanan dan pancasila agar dapat berupaya semaksimal
mungkin untuk mengoptimalkan aparatur-aparatur demi kedamaian dan keamanan dari
pihak musuh dan bagi wilayah-wilayah yang terganggu keamananya, dijadikan
sebagai kebijaksanaan nasional dalam menentukan cita-cita,tujuan, dalam
pembangunan daerah maupun Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dwi Ismantoro, kupas tuntas intelijen
Negara, pustaka yustisia, Yogyakarta, 2011.
Anonim, Peran Badan Intelijen Negara
Dalam Era Transisi dan Penggunaan Mekanisme Transparasi dan Akuntabilitas,
Jakarta, 29 Mei 2008.
Afan Gaffar, Politik Indonesia: Transisi
Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2000.
Budiarjo, Miriam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu
Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan.2004. Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:Paradigma.